Jika Terbukti Lalai, BP2MPD Inhil Akan Cabut Izin PT IJA

Jika Terbukti Lalai, BP2MPD Inhil Akan Cabut Izin PT IJA

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupaten Indragiri Hilir akan mencabut izin PT Indogreen Jaya Abdi (IJA) jika terbukti melakukan kelalaian atas rusaknya puluhan ribu batang pohon kelapa milik warga di Parit Sungai Bungus dan Sungai Ular, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra.

"Kalau mereka memang terbukti melakukan kelalaian terhadap kewajibannya, tentu akan kita cabut izinnya, tetapi kan sampai sekarang team teknis dinas terus membicarakan persoalan ini, dan sampai sekarang belum final keputusannya," kata Kepala BP2MPD Kabu Indragiri Hilir, Encik Kamal. Senin (5/9/2016).

Lebih lanjut Encik Kamal menjelaskan, mengenai permasalahan yang ditimbulkan pihak perusahaan itu sudah ada tim yang menangani dibidang Tata Pemerintahan (Tapem) dengan melibatkan beberapa satker lainnya termasuk pihak BP2MPD, dan apabila sudah ada keputusan dari tim Tapem yang bersifat final, maka akan ada surat tebusan ke pihak kita untuk melakukan pencabutan izin atau bagaimana kita hanya menunggu.

"Kalau disini hanya mengeluarkan izin, kalo mengenai pencabutan itu kita harus bicarakan teknis di lapangan yang memang sudah ada teamnya, apabila pencabutan izin disepakati oleh team teknis yang tergabung beberapa satker yang terlibat, maka ini rasanya tidak ada alasan dari pihak BP2MPD untuk tidak mencabut izinnya," ungkap mantan Kepala BLH Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kalau memang perusahan itu terbukti atas apa yang dilakukannya, kalau memang harus dicabut ya kita cabut tanpa ampun," tukas Encik Kamal.

Halaman :

Berita Lainnya

Index