Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penikaman di Inhil Berhasil Dibekuk

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penikaman di Inhil Berhasil Dibekuk
Korban saat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan. (Foto: Fajar Satria)

HARIANRIAU.CO - Hardianti, gadis berusia 13 tahun harus menahan rasa sakit akibat luka tusuk yang dilakukan AN (22) dengan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Seberang Tembilahan di jalan Lintas Kuala Muda Besar RT 004 RW 002 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman melalui Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara mengatakan Bahwa Ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya menjadi korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Atas persitiwa tersebut ibu Hardianti dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan.

"Hardianti telah menjadi korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana perut korban telah di tusuk oleh seorang laki -laki yang berinisial AN dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 20 cm dan merampas handphone Merk Xiaomi milik korban," ungkap Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara.

AN berhasil dibekuk setelah Polsek Tembilahan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di TKP yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil yang di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Seberang Tembilahan.

"Selanjutnya diperoleh informasi dari masyarakat di sekitar TKP bahwa pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan tersebut adalah AN," bebernya.

AN diamankan sekira pukul 14:30 WIB atau kurang dari 2 jam setelah kejadian di Parit Kuala Muda Besar RT 004 RW 002 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan.

Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUH Pidana Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

"Dan korban dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkannperawatan lebih lanjut," tukasnya.

 

Ragil/Fajar

Halaman :

Berita Lainnya

Index