Disdukcapil Pekanbaru Permudah Pengurusan KIA

Disdukcapil Pekanbaru Permudah Pengurusan KIA
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Antusiasme masyarakat dalam mengurus Kartu Idenditas Anak (KIA) cukup tinggi. Sepanjang tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menerbitkan 16 ribu KIA. 

Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, mudahnya proses pengurusan membuat warga membeludak datang mengurus KIA. 

"Ya, sepanjang 2019 Kita sudah terbitkan 16 ribu lebih KIA," kata Irma, Senin (13/1/2020). 

Ia mengimbau agar para orang tua agar mengurus KIA buah hati mereka. Sebab, identitas anak ini sangat diperlukan. Pengurusan KIA ini kata dia tidak sulit. 

Tak hanya mudah dalam pengurusan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menggratiskan biayanya. 
"Mereka bisa datang untuk mengurus KIA ke UPT Disdukcapil Kecamatan," jelasnya. 

"Masyarakat yang mengurus KIA bisa melampirkan fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga dan e-KTP orangtua atau wali," jelasnya. 

Pemohon juga bisa menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD. Syarat satu ini khusus anak di atas lima tahun. "Nantinya seluruh berkas ini bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan," jelas Irma. 

Lanjutnya, pembuatan KIA adalah upaya dalam memenuhi hak anak. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia. 

"Penerbitan KIA ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah," jelasnya.

sumber:

Halaman :

Berita Lainnya

Index