Diduga Sering Jual Narkoba kepada Pelajar, Warga Desa Ranah Kampar ini Ditangkap Polisi

Diduga Sering Jual Narkoba kepada Pelajar, Warga Desa Ranah Kampar ini Ditangkap Polisi
Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (foto: doc pol)

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkoba jenis Shabu, pada Senin siang (13/1/2020) di Dusun IV Ranah Makmur Desa Ranah Kecamatan Kampar.

Tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah YU alias SU (29) warga Dusun IV Ranah Makmur Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 34 paket narkotika jenis shabu seberat 7,16 gram, 4 pak plastik bening pembungkus, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (13/1/2020), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku menjual narkotika  kepada para pelajar.

Setelah dilakukan pengintaian dan disaat yang tepat, Tim langsung melakukan penggerebekan dirumah target ini dan berhasil mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dinding rumahnya yang terbuat dari papan.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan dirumah pelaku, Tim kemudian langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika ini.

Dari hasil interogasi terhadap SU dirinya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari OS, saat petugas mengejar bandarnya ini ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri karena mengetahui bahwa petugas telah menangkap rekannya SU.

Kasatres Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka YU alias SU.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index