Awasi Kepala Daerah, Bawaslu Riau Buka Posko Pengaduan se-Riau

Awasi Kepala Daerah, Bawaslu Riau Buka Posko Pengaduan se-Riau
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Tahun 2020 ini, 9 kabupaten/kota di Riau, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), Kuantan Singingi (Kuansing), Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Kota Dumai akan menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerahnya (pilkada).

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin (13/1/20) mengatakan bahwa dirinya sudah menginstruksikan seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Riau untuk membuka posko pengaduan di masingasing sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Posko pengaduan pelanggaran Pemilu tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran Pemilukada 9 daerah di Riau pada tahun 2020 ini. Karena sangat rentan kepala daerah yang kembali bertarung akan menggunakan jabatannya untuk memperkokoh struktural di daerahnya guna memenangkan dirinya," terangnya.

Karena, tambahnya, yang paling menjadi perhatian saat ini adalah penyalahgunaaan wewenang kepala daerah terhadap mutasi pejabat dan netralitas ASN.

“Bawaslu Kabupaten/Kota segera membuka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap penyalahgunaan kewenangan kepala daerah, baik dalam hal mutasi dan netralitas ASN. Pembukaan posko tersebut di kantor sekretariat Bawaslu masing-masing," pungkasnya. 

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index