Pemko Pekanbaru Bakal Cabut Izin Warnet Game Online

Pemko Pekanbaru Bakal Cabut Izin Warnet Game Online
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mencabut izin warung internet (warnet) yang menyalahi aturan. Demikian pernyataan Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM - PTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, Rabu (15/01/20).

Quarte mengatakan bahwa pihaknya bisa mengambil tindakan tegas kepada pengusaha warnet yang menyalahi aturan yang ada, yakni menjadikan warnetnya sebagai tempat bermain game online.

"Warnetkan digunakan untuk mengakses internet, jadi kalau sudah menyalahi aturan. Kita bakal tindak apalagi diakses untuk bermain game online ataupun judi online yang jelas menyalahi aturan," ujar Quarte.

Ia menjelaskan pengelola warnet harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda), yaitu batas operasi warnet hingga pukul 22.00 WIB. Saat ini banyak pengusaha warnet yang belum mengantongi surat izin, maka dari itu pihaknya berharap agar pengelola warnet mengurus surat izin.

"Jika tidak ada juga yang mempunyai surat izin, kita bakalan turun ke lokasi bersama Satpol PP untuk menyegel warnet tersebut." tegasnya.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index