KPK Panggil Amril Mukminin Tersangka Korupsi, Penabalan Gelar Adat Dinilai Tidak Layak

KPK Panggil Amril Mukminin Tersangka Korupsi, Penabalan Gelar Adat Dinilai Tidak Layak
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (Foto: Ari Saputra/detikcom)

HARIANRIAU.CO - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Multiyears Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,namun beliau tidak dapat hadir hari ini dan mengirimkan surat dan minta dijadwal ulang karena ada kegiatan di Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multiyears di Bengkalis.

Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek multiyears peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Terbaru, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya terkait korupsi jalan di Bengkalis. Mereka adalah, Kesepuluh tersangka itu adalah, M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Ditempat terpisah, Dewan Daerah Barisan Anak Melayu (DPD-BAM) Kabupaten Bengkalis dijadwalkan pada Senin (20/1/2020) hari ini akan melakukan demonstrasi ke gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Wisma Sri Mahkota setempat,yang mana Bupati dan istrinya Kasmarni yang juga ikut mencalonkan diri sebagai Bupati pada periode yang akan datang,menerima penabalan gelar adat.Pemberian gelar adat kepada Amril Mukminin bersama istrinya dinilai tidak tepat.

BAM menilai bahwa status Amril Mukminin sebagai Tersangka KPK tidak layak mendapat gelar adat”ucap Koordinator BAM, Dona Fatonah.

“Selain status Amril sebagai Tersangka korupsi, pemberian gelar adat kepada Kasmarni istri Bupati Bengkalis itu juga dinilai janggal, Dan Puan Sri tidak ada melakukan acara adat melayu penambalan atau pelantikan karena ketika suami dilantik menjadi Datuk Seri Setia Amanah, maka istri secara otomatis di sebutkan Puan Seri. Oleh karerna itu penabalan adat terhadap Puan Sri tidak pernah terjadi diacara sakral adat Melayu Riau,” kata Dona.

Dena

Halaman :

Berita Lainnya

Index