Tim Penasehat Hukum Nilai Kasus Usman Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Terkesan Dipaksakan

Tim Penasehat Hukum Nilai Kasus Usman Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Terkesan Dipaksakan

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Inhil menggelar sidang kedua agendanya pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa Usman atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukannya kepada Presiden Jokowi, melalui akun Facebooknya. Selasa (21/1/2020) sekira pukul 14.14 WIB.

Dari pantauan persidangan, pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum berjalan lancar tanpa ada sanggahan langsung dari Jaksa Penuntut Umum.

Melainkan, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan sanggahan di sidang selanjutnya pada Selasa mendatang.

Dikutip dari Indragirione.com jejaring harianriau.co, tampak Lima orang Penasehat Hukum yang hadir mendampingi Usman hari ini, melalui Yudhia Perdana Sikumbang saat diwawancarai mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana ITE yang menimpa kliennya merupakan kasus yang dinilai terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik.

Pasalnya, berdasarkan cuitan Usman di akun Facebook ‘Warga Langit’ yang berbunyi Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa’.. Amin.

Cuitan tersebut menurut Penasihat Hukum, Dakwaan atas kasus Usman tersebut bukan tindak pidana.

“Seharusnya penyidik tidak serta merta menaikan semua kasus ke pengadilan. Penyidik itu punya kewenangan penyelesaian yang diduga tindak pidana di luar pengadilan, karnakan penjara itu cara terakhir,” kata Yudhia.

Selain itu, Yudhia juga menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana ITE ini juga terdapat  ‘cacat’ materil.

“Ada perbedaan yang signifikan antara BAP dengan Dakwaan”, ungkapnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index