KI dan Diskominfotik Riau Bersinergi dalam Keterbukaan Informasi Publik

KI dan Diskominfotik Riau Bersinergi dalam Keterbukaan Informasi Publik
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan

HARIANRIAU.CO - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengatakan pihaknya bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Sebab salah satu visi dan misi Gubernur Riau yang secara tegas menempatkan keterbukaan informasi publik sesuatu hal yang prioritas diwujudkan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan yang juga Ketua Forum Regional Komisi Informasi Sumatera.

Zufra menyebutkan, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan baik, yang bersih atau good goverment itu mesti dimulai dari tranparansi aparatur dalam bekerja.

Untuk mewujudkan ini perlu sinergi yang baik dan harmonis antara Diskominfo dengan KI. Apalagi dalam undang-undang KIP itu ada beberapa pasal akan keterkaitan KI dengan kominfo.

"Alhamdulillah di Riau KI dan Kominfo cukup baik dalam bersinergi dan memerankan amanah undang-undang KIP dan hampir tidak ada masalah yang berarti. Apalagi ada visi dan misi Gubernur Riau yang secara tegas menempatkan keterbukaan informasi publik sesuatu hal yang prioritas diwujudkan," ujar Zufra, Rabu (22/1/2020).

Meski demikian Zufra mengatakan ada Kepala Dinas Kominfo di wilayah Sumatera yang ogah-ogahan terhadap keterbukaan informasi publik meski telah diamanahkan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Zufra, hal ini disampaikan karena ada keluhan dari beberapa Komisi Informasi di wilayah Sumatera yang Kadis Kominfonya, yang menganggap KI sebagai saingan, bahkan kadisnya tidak paham semangat yang terkandung dalam undang-undang KIP.

"Kadis Kominfo kalau tak paham undang-undang KIP, atau sengaja berpikir pola lama, tidak mau transparan. Atau ada Kadis Kominfo punya kesimpulan KI akan jadi musuh atau jadi beban anggaran, pecat saja Kadis yang begini, sebaiknya Pak gubernurnya jangan pakai pejabat seperti ini, tak kompoten jadi Kadis," kata Zufra.

Ditegaskan Zufra, kalau ada Dinas Kominfo di lingkungan Regional Sumatera yang dengan sengaja mempersempit ruang gerak KI dalam mewujudkan amanah undang-undang KIP, sudah seharusnya Pak Gubernurnya melengserkan pejabat seperti ini.

"Apalagi undang-undang no 14 tahun 2008 secara tegas menyebutkan Komisi Informasi Provinsi dibiayai oleh APBD Provinsi, jadi tidak ada masalah. Apalagi kalau pimpinan daerahnya pro keterbukaan informasi alias tidak pejabat jadul," tutur Zufra. 

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index