Pidum Kejari Pekanbaru Kumpulkan Rp 8 Miliar dari PNBP

Pidum Kejari Pekanbaru Kumpulkan Rp 8 Miliar dari PNBP
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Bagian Pidana Umum (Pidum) selama tahun 2019 lalu berhasil mengumpulkan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8.184.501.256. Uang sebesar itu diperoleh dari denda pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana umum lain.

"Uang itu berasal dari denda tilang. Juga dari pidana umum yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2019 lalu," kata Kepala Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2020).

Lebih lanjut dikatakan Robi, denda tilang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp3.229.997.500. Sementara uang denda tindak pidana umum, sebanyak Rp1.029.000.000, yakni denda perkara narkoba.

"Uang lainnya berasal dari uang rampasan perkara tindak pidana umum yang terkumpul Rp 3.925.503.756. Kebanyakan dari kasus judi, narkotika, perampokan dan lain-lainnya," beber Robi.

Robi mengatakan, uang Rp 8 miliar lebih yang terkumpulnya tersebut sudah telah menyetorkannya ke kas negara. 

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index