Hanya Satu Perusahaan Transporter Limbah Medis di Pekanbaru Punya Izin Lokal

Hanya Satu Perusahaan Transporter Limbah Medis di Pekanbaru Punya Izin Lokal
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus memantau perusahaan transporter limbah medis B3. DLHK sudah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk mengatur legalitas perusahaan itu.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, selama ini transporter limbah ini berasal dari Jakarta. Sementara di Pekanbaru, sebelum dibawa ke Jakarta untuk dimusnahkan limbah berbahaya itu harus disimpan.

Kata Zulfikri, para transporter ini tidak memiliki penyimpanan sementara di Kota Pekanbaru. Saat ini, ada 10 perusahaan transporter yang beroperasi di Kota Pekanbaru, hanya satu perusahaan yang memgantongi izin lokal yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru.

“Transporter yang beroperasi ada 10 di Pekanbaru, tapi cuma satu yang berizin lokal. Supaya mereka taat, kita terus memantau kerja transporter membawa limbah medis di Pekanbaru,” ujarnya.

Kata dia, dalam aturannya transporter limbah medis harus membawa limbah yang berasal dari Rumah Sakit atau klinik maksimal dua hari setelah disimpan dari dalam gudang penyimpanan.

“Dalam hal ini tentunya mereka harus punya gudang penyimpanan yang memadai, karena limbah medis yang diambil dari Rumah sakit atau klinik tidak bisa langsung dibawa ke Jakarta karena harus menunggu antrian pemusnahan pula di sana,” jelas Zulfikri.

Ia mengungkap, untuk mengakali itu ada sebagian transporter yang nakal, membuang limbah medis di sembarang tempat. Diakuinya, hal itu pernah mereka temukan di wilayah perbatasan di Kota Pekanbaru.

“Yang nakal itu sebenarnya bukan Rumah sakit tapi transporter ini. Kepada transporter yang ketahuan bisa saja kita tutup atau pemberhentian sementara usaha mereka,” tegasnya.

sumber: cakaplah.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index