Keterbukaan Informasi Telah Disahkan Dalam Perda

Keterbukaan Informasi Telah Disahkan Dalam Perda

HARIANRIAU.CO - Asisten I Setdaprov Riau Achmad Syah Harrofie yang mewakili Gubernur Riau memaparkan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan berbagai pemaku kepentingan dan keterbukaan informasi.

Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Agenda Kunjungan Kerja Menko Polhukam ke Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (30/01/2020). 

"Keseriusan Pemprov Riau terlihat pada visi misi Gubernur Riau," ujar Achmad

Diungkapkan Achmad, pada waktu Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mencalonkan diri sebagai gubernur dalam kampanyenya salah satu misi yang ingin dikembangkan di Provinsi Riau adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.

"Tidak banyak kepala daerah yang memasukkan misi keterbukaan informasi dan pelayanan publik, tapi tidak untuk di Provinsi Riau," terangnya.

Untuk diketahui, di Provinsi Riau sendiri keterbukaan informasi dan pelayanan publik telah disahkan dalam Perda, visi misi Provinsi Riau pada visi Misi antara 2019-2024.


sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index