Pria Tewas Usai Dipergoki Berhubungan Badan Sesama Jenis dan Diperas, Pelaku Ditangkap

Pria Tewas Usai Dipergoki Berhubungan Badan Sesama Jenis dan Diperas, Pelaku Ditangkap
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO -  Polres Jakarta Pusat menangkap empat pelaku pemerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28).

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, keempat pelaku ditangkap di hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyediakan jasa gay melalui aplikasi.

"Pelaku mencari korban melalui aplikasi Grinder. Kebetulan aplikasi tersebut menyediakan layanan komunikasi antarkaum penyuka sesama jenis. Setelah bertemu korban, mereka janjian untuk berkencan di Hotel All Season dan akhirnya menginap di Hotel Studio One yang jaraknya tak jauh," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Pelaku AS tiba lebih dulu di kamar menunggu korban. Sementara tiga pelaku lainnya menunggu di luar, tanpa sepengetahuan korban.

"Setelah korban masuk ke dalam kamar 708, ia bertemu pelaku AS hingga berhubungan," ujarnya.

Usai melakukan hubungan badan, pelaku AS memanggil tiga rekannya untuk masuk ke kamar. Seolah-olah ketiga orang tersebut menggerebek mereka berdua dan dilakukan pemerasan.

"Pelaku ini meminta korban membayarkan sejumlah uang dengan ancaman akan diviralkan atau dilaporkan. Mengingat gay ini adalah hal yang dilarang di masyarakat, korban ketakutan," ujarnya.

Korban yang kaget dan diperas oleh para pelaku menjadi gelisah kemudian terjatuh. Ia pun mengalami serangan jantung lantaran terkejut hingga meninggal dunia.

"Di situ korban diperas oleh komplotan ini, dimintai sejumlah uang, kemudian korban terjatuh. Sehingga korban mengalami kaget dan merasa gelisah, sehingga korban mengalami serangan jantung. Nah, serangan jantung inilah yang menyebabkan korban meninggal," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

sumber: okezone.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index