Pemprov Riau Berupaya Bantu Pembangunan Pasar Cik Puan Lewat APBN

Pemprov Riau Berupaya Bantu Pembangunan Pasar Cik Puan Lewat APBN
Kepala BPKAD Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya membantu percepatan pembangunan pasar tradisional Cik Puan lewat dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, upaya percepatan pembangunan pasar tradisional yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru ini merupakan itikad baik Gubernur Riau Syamsuar untuk memenuhi harapan masyarakat.

Pasalnya, ketika berbicara soal Pembangunan Pasar Cik Puan, selama ini selalu dihadapkan oleh kendala lahan yang tercatat masuk dalam aset Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau.

"Soal pasar Cik Puan, Pemko Pekanbaru bukan hanya berkomunikasi dengan kita, tapi juga kita difasilitasi dengan Korsubgah KPK. Gubernur sudah tunjukan etikad baiknya, bahkan sudah menguruskan itu (pembangunan pasar) ke APBN," kata Syahrial Abdi di Kantor Gubernur Riau, Jumat (31/1/2020).

Dikatakan Syahrial, pembangunan pasar tradisional tersebut dapat dilakukan dengan skema APBN yang ditawarkan oleh Satker Kementerian PUPR.

"Tentu Pak Gubernur menangkap ini sebagai peluang, artinya tidak lagi harus dibebankan ke APBD. Sebenarnya kan sederhana, Pemko menyerahkan agar Gubernur bisa memintakan untuk dibangun oleh negara," kata dia.

"Kalau nanti mau dimanfaatkan lagi oleh Pemko, kita akan hibahkan lagi ke Pemko," tambahnya. 

Sementara, terkait dengan bangunan mangkrak yang selama ini juga menjadi hambatan dalam pembangunan pasar tersebut, menurut Syahrial harus diselesaikan dengan mekanisme tertentu. 

"Kalau bangunan di atasnya, perlu diselesaikan oleh mekanisme. Apa mekanisme yang terkait dengan konstruksi pekerjaan? Kan itu bisa bisa dinilai dan sebagainya," tuturnya.

"Jadi harus dipisahkan masalahnya, masalah bangunannya sudah ada, sama masalah rencana membangun pasar," tambahnya.

Dijelaskan Syahrial lagi, permasalahan antara bangunan mangkrak dan status kepemilikan aset lahan di pasar tersebut merupakan dua hal yang berbeda. 

"Ini kan beda masalahnya, yang satunya adalah masalah tanah, asetnya Pemprov tanah, asetnya Pemko tanah. Kemudian ini mau diapakan, kan mau membangun pasar?," kata dia.

Dijelaskannya lagi, Gubernur Riau dari awal tetap konsisten terhadap sikapnya soal pembangunan pasar tersebut, dengan tujuan untuk memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pedagang yang berniaga di area itu.

"Kalau Pak Gubernur bersikap di awal akan menyerahkan ke Pemko, kondisi saat itu adalah untuk memenuhi harapan masyarakat dalam membangun pasar. Jadi sikap Pak Gubernur itu tidak ada yang berubah, intinya bagaimana itu bisa dimanfaatkan sebagai pasar. Tidak menghilangkan fungsinya sebagai pasar rakyat atau pasar tradisional, maka dicari cara supaya bisa dibangunkan oleh pemerintah untuk dimanfaatkan masyarakat" tuturnya.

"Karena kewenangan (pengelolaan pasar) itu ada pada pemerintah kota, maka nanti yang melaksanakannya kota. Undang-undangnya, supaya cepat pakai APBN. Maka yang memintakan APBN itu adalah gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah. Dan ini dilakukan juga oleh Pak Gubernur," pungkasnya. 

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index