Polisi Evakuasi Beruang Madu dari Rumah Warga Pelalawan

Polisi Evakuasi Beruang Madu dari Rumah Warga Pelalawan

HARIANRIAU.CO -  Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengevakuasi sepasang beruang madu (Helarctos malayanus). Beruang bernama Jacky dan Berbie itu dipelihara oleh sebuah keluarga di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 

"Dua ekor beruang madu ini dievakuasi dari sebuah keluarga yang tinggal di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, di Pekanbaru, Jumat (31/1/2020).

Andri menjelaskan, keberadaan satwa dilindungi itu diketahui dari informasi masyarakat ke Polda Riau. Tim Ditreskrimsus diturunkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Setelah memastikan kebenaran informasi itu, Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. "Kami turun ke TKP untuk melakukan evakuasi," kata Andri.

Beruang jantan Jacky dipelihara sejak tahun 2017 dan beruang betina Berbie dipelihara sejak akhir 2019. Usia beruang jantan diperkirakan 3 tahun dan beruang betina 2 tahun.

Memelihara satwa dilindungi dilarang oleh pemerintah. Larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kita tidak mengenyampingkan apa yang dilakukan warga, memelihara dengan kasih sayang tapi ada undang-undang yang melarang memelihara satwa dilindungi," kata Andri.

Pengakuan pemilik, beruang madu diperolehnya seseorang yang menemukan dari hutan dan dititipkan untuk dirawat sebuah keluarga di Desa Lubuk Kembang Bunga. "Kami menduga beruang berasal dari TNTN di Pelalawan," tambah Andri.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi akan meminta keterangan orang yang memelihara beruang dan aparat desa. Polisi juga berkoordinasi dengan BBKSDA untuk menanganan dua ekor beruang itu.

"Kedua satwa akan diobservasi untuk mengembalikan naluri alam atau naluri liarnya. Kalau sudah memungkinkan,  nanti akan dialam liarkan  yang tempatnya ditentukan oleh BBKSDA," tutur Andri.

Andri mengimbau masyarakat yang menemukan atau memelihara satwa dilindungi untuk melapor ke kepolisian atau aparat desa setempat.  "Segera lapor jika mengetahui ada yang memelihara satwa dilindungi," pinta Andri.


sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index