Nasib Oknum Polisi yang Tiduri Istri Orang yang Sedang Hamil 7 Bulan, Kapolres Sebut Hukuman Dibayar Kontan

Nasib Oknum Polisi yang Tiduri Istri Orang yang Sedang Hamil 7 Bulan, Kapolres Sebut Hukuman Dibayar Kontan
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Seorang oknum polisi di Sulawesi Selatan tertangkap basah tiduri istri orang yang sedang hamil 7 bulan. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2020) lalu. Dikutip dari Makassar.tribunnews.com, awalnya sang suami sedang pergi untuk membeli tali.

Namun ketika pulang ke rumah, dirinya melihat sang istri berinisial JU, sedang berada di kamar bersama dengan seorang anggota polisi. Anggota polisi itu berinisial Bripka BA (42).

Bripka BA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Sektor Pajukukang, Polres Bantaeng.

Polisi itu melakukan perzinahan di dalam kamar di rumah JU di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Lokasinya, tak jauh dari Mapolsek Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

Suami JU mendapati keduanya tidak mengenakan baju sama sekali. Keduanya hanya menyisakan celana dalam saja.

Melihat hal tersebut, suami JU emosi dan terlibat baku hantam dengan Bripka BA. Selanjutnya, suami JU langsung membuat laporan terkait temuannya itu. Suami JU juga melapor pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.

Laporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian. Kini Bripka BA telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menuturkan anggotanya akan diproses sesuai dengan hukum. Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.

Bahkan AKBP Wawan menjelaskan Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian. Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.

"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang AKPB Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.

"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."

"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.

AKBP Wawan juga menghimbau agar kasus ini tidak dibesarkan. Hal tersebut dikarenakan kondisi JU yang tengah hamil. AKBP Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stres dan bunuh diri.

"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan," ungkap AKBP Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.

"Nanti dia stres dan nekat bunuh diri," lanjutnya.

Dilansir dari makassar.tribunnews.com, baik JU dan suami, ternyata akrab dengan Bripka BA. Diketahui, JU dan sang suami berjualan di kantin Mapolsek Pajukukang. Namun ternyata JU memiliki hubungan asmara dengan Bripka BA. Keduanya akhirnya nekat untuk melakukan tindakan yang terlarang.

sumber: planet.merdeka.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index