Ratusan Kilogram Komoditas Tak Berdokumen Dimusnahkan Karantina Pekanbaru

Ratusan Kilogram Komoditas Tak Berdokumen Dimusnahkan Karantina Pekanbaru

HARIANRIAU.CO - 316 kilogram komoditas tak berdokumen dimusnahkan Karantina Pekanbaru, Senin (3/2/2020).  Komoditas yang dimusnahkan di kantor Karantina Pekanbaru yang berlokasi di jalan Sudirman Pekanbaru itu merupakan barang bukti dari 89 penahanan yang dilakukan oleh pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai, Kantor Pos, Kepolisian, Pelindo, PT. Angkasa Pura II dan Aviation Security Bandara SSK II Pekanbaru.

Kepala Karantina Pertanian Riau, Rina Delfi bersama Ferdi selaku Kepala Seksi Pengawasan & Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru menjelaskan pemusnahan ini merupakan upaya dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan serta keamanan pangan.

"Ini merupakan komoditas hasil penahanan sejak November hingga Januari 2020 lalu," katanya.

Dirincinya, komoditas tersebut seperti 255 kg buah-buahan (jeruk, apel, pir, anggur), 30 gram benih tanaman (mawar, semangka dll), 3 kg sayuran, 10 kg rempah-rempah 10 kg serta 14 kg bahan asal hewan (daging babi, daging ayam), dan 40 kg hasil bahan asal hewan (bakso, sosis, daging olahan). 

"Jumlah total sebanyak 316 kg. Komoditas tersebut sebagian besar berasal dari negara Malaysia dan Singapura," paparnya.

Komoditas tersebut dimusnahkan karena melanggar Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Tambah Rina, berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri. Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No. 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi Sertifikat Kemanan Pangan dari negara asal," tuturnya.

Sementara menurutnya, pemasukan daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesahatan dapat menimbulkan resiko masuknya penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever) yang menyerang hewan babi akhir-akhir ini di Sumatra Utara. 

"Tingginya pemasukan daging babi sebagai barang tentengan penumpang pesawat dari luar negeri meningkatkan resiko masuknya penyakit tersebut," pungkasnya.


sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index