Perwako Pekanbaru Tentang Limbah Medis Masih Tahap Harmonisasi

Perwako Pekanbaru Tentang Limbah Medis Masih Tahap Harmonisasi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk mengatur legalitas pengangkutan limbah medis B3. Saat ini, draft Perwako itu dalam tahap harmonisasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, setelah selesai harmonisasi di Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, draft itu baru bisa ditandatangani Walikota.

"Nanti tinggal menunggu harmonisasi di Bagian Hukum dalam waktu dekat. Setelah itu ditandatangani Walikota Pekanbaru," kata Zulfikri, Selasa (4/2/2020).

Perwako itu dibuat untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis. Kata dia, pengelola nantinya harus punya manifest pengangkutan dari rumah sakit, penampungan hingga di lokasi pemusnahan.

Zulfikri menyebut, saat ini Pemko Pekanbaru baru mengeluarkan satu perizinan lokal untuk pengangkutan limbah medis. Pengangkut limbah medis tidak bisa sembarangan membuang limbah berbahaya itu.

"Oknum pengusaha angkutan limbah medis yang buang limbah medis sembarangan tentunya bakal kena sanksi tegas," tegasnya.

Salah satu sanksi tegas yang ada di dalam Perwako itu adalah menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. 

"Jadi ada prosedur yang harus dipenuhi pengangkut limbah medis, limbah ini butuh penanganan khusus," kata dia. 

Sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index