AGPAII Silaturrahmi dengan Kakan Kemenag Kampar

AGPAII Silaturrahmi dengan Kakan Kemenag Kampar

HARIANRIAU.CO - Pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Kampar melakukan silaturrahmi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian M.Ag, didampingi Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) H. Dirmahmsayah, SAg, M.Sy. dan Kasi Haji & Umroh H. Holip, S.Ag hari Selasa (4/2/2020).

Dari Pengurus DPD AGPAII Kabupaten Kampar langsung dihadiri oleh Ketua Umum M. Hendra Yunal, S.Pd.I, M.Si, didampingi oleh Sekretaris Umum Imam Farih, S.Pd.I, Bendahara Umum Abdurrahman, S.Ag Ketua Seksi Organisasi dan Kelembagaan Hairunis, S.Pd.I, Ketua Bidang Kurikulum dan Evaluasi Aprizal Kholis, S.Ag. M.Sy serta Ketua Bidang Diklat Ahmad Balian, S.Pd.I, M.Sy.

Dalam pertemuan tersebut yang penuh dengan nuansa kekeluargaan, ada beberapa aspirasi Guru PAI se Kabupaten Kampar yang disampaikan yakni tentang kendala dan permasalahan yang dihadapi, diantaranya tentang bahan sertifikasi, banyak guru honorer yang belum sertifikasi, Inpassing Guru PAI dan Rasio siswa per rombongan belajar.

Hendra Yunal mengatakan, bahwa di Kampar masih banyak guru senior yang sudah berumur lebih 35 tahun dan sudah mengabdi sebagai guru honor bertahun-tahun namun belum tersertifikasi.

Aprizal Kholis menambahkan banyak Guru PAI yang merasa persyaratan bahan sertifikasi yang dikumpulkan sangat membebani Guru PAI, dimana di Kampar diwajibkan menyerahkan Administrasi Pembelajaran selama 1 Semester yang dicopy rangkap 2, sementara di Kota Pekanbaru dan Kabupaten lain tidak demikian.

Menanggapi keluhan ini, Mantan Kasi PAIS H. Holip, S.Ag menjelaskan bahwa kebijakan itu memang sudah dimulai dari tahun 2013 sebagai jawaban atas pemeriksanaan kinerja Inspektur Jenderal Kementerian Agama yang meminta bukti profesionalisme Guru PAI yakni adminsistrasi pembelajaran yang terdiridari 19 item. Untuk kehati-hatian agar jangan ada temuan saat audit kinerja.

Sementara itu Kakan Kemenag Kampar Drs. H Alfian M.Ag, memberikan solusi bahwa beliau melalui Kasi PAIS akan berkordinasi dengan pihak Kasi PAIS Kota Pekanbaru dan Kasi PAIS Kab/Kota lainnya di Provinsi Riau. Bila perlu, Kemenag Kampar dan DPD AGPAII Kampar sama-sama nanti mengclearkan masalah ini ke pihak Kemenag Pusat

Tentang permasalahan guru senior yang belum sertifikasi ini akan menjadi PR bagi Kasi PAIS yang baru Dirhamsyah.

Selanjutnya mengenai Inpassing Guru PAI harus segera dilakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar agar mendapat prioritas. 

Adapun masalah rasio jumlah rombel per kelas harusnya tahun ini sudah tidak diberlakukan lagi, namun sampai saat ini SKMT Online pada Siaga Pendis masih dalam keadaan terkunci, hal ini juga perlu segera dikordinasikan, namun perlu diketahui bahwa walupun jumlah rasio siswa per rombel dibawah 15 sesungguhnya Kemenag masih tetap mengupayakan pencairan sertifikasi dengan mengajukan surat dispensasi.

Sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index