Cegah Illegal Fishing, DKP Rohil Diminta Tidak Hanya Menunggu Informasi Nelayan

Cegah Illegal Fishing, DKP Rohil Diminta Tidak Hanya Menunggu Informasi Nelayan

HARIANRIAU.CO. ROKAN HILIR - Menghindari maraknya kapal Illegal fishing diperairan kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Khosim meminta dinas terkait tidak hanya terima laporan dari nelayan melainkan langsung mengecek di lapangan.

"Selain itu dapat mengawasi juga bisa mendapat informasi lebih jelas Izin Tangkap Ikan (ITI) yang dimiliki para nelayan beroperasi di wilayah perairan kita. Apakah ITI yang dimiliki para nelayan sudah sesuai ketentuan dinas perikanan dan kelautan Rohil," kata Wakil Ketua DPRD Abdul Khosim, Rabu (7/9/2016) .

"Ketentuannya sudah ada, contohnya kalau izin tangkap Dimilki nelayan memakai GT 5 hingga GT 10  dikeluarkan Dinas Kabupaten. Kalau diatas GT 10 itu dikeluar oleh Dinas Provinsi Riau. Kalau memang nelayan sudah memilki izin kita tidak bisa melarang nelayan tersebut," ungkap Politisi Gerakan Indonesia Raya tersebut

Dia menuturkan bahwa, biaya patroli sudah ada disiapkan pemerintah kabupaten bagi Dinas Perikanan dan Kelautan untuk melaksanakan patroli mengawasi  diperairan. Hanya untuk antisipasi tak terulangnya nelayan kita ditahan polis maritim malaysia diperairan selat melaka pada waktu lalu.

Tambahnya pemerintah daerah segera memberi pemahaman dan pemaparan khusus kepada nelayan kita dimana untuk mengetahui batas perairan supaya para nelayan lebih mengerti lokasi larangan buat mereka.

"Selain itu pemerintah harus membuat tanda-tanda rambu dimana batas wilayah perairan tangkapan yang aman buat masyarakat nelayan kita agar mereka lebih berhati-hati menangkap ikan diperairan selat melaka," Abdul menegaskan.

"Adapun tanda batas wilayah perairan untuk secara teknis dinas perikanan dan kelautan lebih mengetahui. Nanti kita dorong pemerintah daerah memberikan sosialisasi kepada para masyarakat nelayan tersebut hal itu." Imbuhnya


Syofan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index