Pemko Pekanbaru Wajibkan Ruko Dijalan Protokol Sediakan Tong Sampah

Pemko Pekanbaru Wajibkan Ruko Dijalan Protokol Sediakan Tong Sampah
Tong dan tumpukan sampah dipinggir jalan Sudirman Pekanbaru

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kota Pekanbaru mendesak agar setiap  rumah toko (Ruko) disejumlah ruas jalan protokol menyediakan tong sampah atau wadah penampungan sampah.

"Sampai sekarang respon dari pemilik ruko belum nampak," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Fiora Helmi, Selasa (4/2/2020).

Fiora mengakui, ada kekhawatiran pemilik ruko jika harus menyediakan wadah sampah. Kata Fiora, pemilik ruko takut wadah yang disiapkan dicuri.

Selain itu, mereka takut tong itu menjadi tempat pembuangan sampah bagi pihak lain yang tidak memiliki wadah. "Itu keluhan yang kami dapat di lapangan dari pemilik ruko," ungkapnya.

Tapi, kata dia, kalau semua pemilik ruko bisa menyediakan, maka kekhawatiran tersebut akan terjawab. "Itu yang sedang kita carikan solusinya, bagaimana semua pemilik ruko bisa menyediakan wadah sampah masing-masing," jelasnya.

Meski ada kekhawatiran, DLHK tetap mewajibkan ruko di jalan protokol agar menyediakan wadah. Sebab, itu salah satu upaya untuk meminimalisir pembuangan sampah sembarangan.

"Bagaimanapun, kami tetap dengan formula awal, bahwa wadah tersebut wajib disediakan oleh pemilik ruko di sepanjang jalan protokol," tegasnya.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index