Tarif Pass Masuk Pelabuhan Internasional BSSR Masih Lebih Murah Dibandingkan Batam dan Dumai

Tarif Pass Masuk Pelabuhan Internasional BSSR Masih Lebih Murah Dibandingkan Batam dan Dumai
Pelabuhan Internasional BSSR Selatbaru

HARIANRIAU.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis mulai memberlakukan tarif baru pass masuk pelabuhan internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru. Perubahan tarif pass masuk ini dilakukan menyesuaikan dengan perubahan Perda nomor 11, 12, 13 dan 14 tahun 2011 terkait retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi dan izin tertentu  yang telah revisi di tahun 2019 lalu.

Menurut Sekretaris Dishub Bengkalis, Zul Asri, kenaikan tarif pass masuk pelabuhan memang cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp7.000 menjadi Rp20.000. Namun jika dibandingkan dengan pelabuhan pelabuhan lain, tarif pass masuk pelabuhan Bengkalis ini masih cukup rendah. 

"Bisa dicek di pelabuhan lain seperti di Dumai dan Batam, pass masuk pelabuhan mereka di atas dua puluh ribu rupiah," ungkap Zul Asri, Rabu (5/2/2020).

Kenaikan tarif pas masuk pelabuhan tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah Bengkalis untuk mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi. Karena seperti yang diketahui, saat ini Pemerintah Bengkalis tidak bisa lagi bergantung dengan pendapatan daerah yang bersumber dari bagi hasil Migas.

"Ini upaya kita mencari potensi pendapatan lain di luar bagi hasil Migas. Dimana selama ini pendapatan daerah dari sektor retribusi kehilangan target terus, jadi untuk mengejot ini kita naikkan tarif pas masuk pelabuhan," terang Zul Asri.

Tarif pas masuk diberlakukan sejak tanggal 1 Februari kemarin. Selain tarif pass masuk pelabuhan yang mengalami kenaikan, Dishub Bengkalis juga tahun ini mulai memungut retribusi parkir inap kendaraan di pelabuhan BSSR Bengkalis. Yang mana  pada tahun sebelum  tidak pernah dilakukan pemungutan tarif parkir inap.

"Kalau dulu parkir inap tidak ada dipungut biaya. Namun tahun ini kita mulai memberlakukan karena melihat ini sebuah potensi mendapatkan pendapatan asli daerah," tambahnya.

Untuk penerapan tarif parkir inap baru akan diberlakukan di pelabuhan BSSR Selat Baru. Karena potensinya cukup jelas di sana banyak kendaraan diparkir inapkan oleh pemiliknya yang berangkat selama dua atau tiga hari ke Malaysia. 

"Kita tinggal tunggu tiketnya siap, kalau tiketnya siap langsung kita berlakukan," terang Zul Asri.

Selain pelabuhan Selat Baru, parkir inap juga akan diberlakukan di Pelabuhan penyeberangan Roro Sungai Selari Pakning. Di sana memang sudah tersedia tempat parkir inapnya.

"Tetapi mungkin belum sekarang, karena rencananya lokasi parkir inap di sana akan digunakan terlebih dahulu untuk parkir kendaraan yang ingin menyeberang ke Kepulauan Riau. Karena rencananya kapal penyeberangan antar provinsi ini akan di berlakukan dalam waktu dekat," sebut Zul Asri.

Potensi lain dengan adanya Perda baru, pihaknya juga akan memberlakukan tarif timbang kendaraan pengangkut barang dipelabuhan Roro. Karena selama ini penimbangan juga tidak dikenakan tarif namun sangat berpotensi mendongrak pendapatan daerah.

"Kalau timbangan rencananya akan kita kenakan biaya setiap kendaraan sebesar lima ribu rupiah," jelas Zul Asri.

Menurut dia, tujuan penambahan tarif ini murni karena ingin menggenjot pendapatan daerah melalui retribusi. Jadi nantinya pendapatan daerah melalui sektor ini dalam satu kali 24 jam akan langsung di setor ke kas daerah.

"Jadi retribusi baru ini dipastikan bukan sekedar untuk Dinas Perhubungan. Melainnkan langsung untuk kas daerah dan disetorkan ke sana," katanya.

Selain itu, dalam waktu dekat juga akan ada kenaikkan tarif penyeberangan, cuma saja kenaikan ini nanti akan dilakukan apabila sistem pembayaran dengan menggunakan tiket elektronik (e-Tiketing).

"Kita lagi menyiapkan segala administrasi untuk pembayaran tarif penyeberangan dengan sistem elektronik," ungkap Sekretaris Dishub. 

Sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index