Wagubri Minta Evaluasi PT NWR

Wagubri Minta Evaluasi PT NWR

HARIANRIAU.CO - Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution menyayangkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan sekuriti PT NWR saat mengeksekusi lahan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut Wagubri, cara pelaksanaan eksekusi lahan, terkesan brutal yang diperlihatkan perusahaan tetap tidak bisa dibenarkan. Karena itu, harus ada intropeksi dan komunikasi lebih baik lagi.

"Cara melaksanakan (eksekusi lahan, red) di Gondai harus diperbaiki. Tidak dibenarkan (brutal, red). Gunakan komunikasi yang baik," kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (6/2/20).

Wagubri juga tidak menampik, perintah eksekusi yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 tersebut merupakan putusan hukum tertinggi yang memang harus dilakukan.

Bahkan, kata Wagubri, beberapa waktu lalu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyampaikan kepada Pemprov Riau bahwa apa yang menjadi putusan hukum dalam sengketa lahan di Gondai tersebut harus dilaksanakan.

"Ya itu kan putusan hukum, kita ikuti saja sekarang ketentuan hukum yang berlaku. Menkumham juga sampaikan ke kita soal itu, putusan hukum harus dilaksanakan," kata Wagubri.

Ia juga menjelaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau saat ini posisinya hanya sebagai pengawas dan tidak berwenang untuk menghentikan eksekusi lahan tersebut.

"Kalau Dinas LHK kan diminta sebagai pengawas saja, tidak ada kapasitasnya untuk menghentikan (eksekusi, red). Sementara yang melakukan eksekusinya dari pihak Kejaksaan," tegasnya.  


Artikel ini sudah terbit di mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index