Wagub Berharap Ada Kegiatan Pramuka Berskala Nasional di Riau

Wagub Berharap Ada Kegiatan Pramuka Berskala Nasional di Riau
Foto bersama Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution usai pelantikan ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Riau periode 2019 - 2024, Kamis (6/2).

HARIANRIAU.CO - Azaly Djohan resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. Bachtiar, S.IP menjadi ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Riau periode 2019 - 2024, Kamis (6/2/2020) siang di Balai Serindit. 

Kwartir Daerah (Kwarda) merupakan satuan organisasi yang mengelola gerakan Pramuka di tingkat Provinsi.

Usai dilantik, Ketua Kwarda Riau, Azaly Djohan menyebutkan selama ini, hampir satu tahun program Pramuka belum dapat berjalan maksimal, dikarenakan belum adanya pengurus yang dilantik. Oleh sebab itu dengan dilantiknya pengurus Kwarda ini pihaknya bisa menjalankan semua program Pramuka dengan baik ke depannya. 

"Selain itu, saya juga telah berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution untuk dapat mengupayakan kegiatan Pramuka ini tampak dan tampil ke depan," ungkapnya.

Berharap ke depannya kita akan perkuat pusat pendidikan kita. Untuk memperkuat pusat pendidikan kita ada tiga bagian, diantaranya ada Pusdiklat, kemudian Gudep dan Gudep PT. "Sedangkan untuk Organisasi Pendukung kita juga ada SAKA, SAKO dan Gugusdarma," tuturnya.

Terpisah, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan materi-materi yang diperlukan di era globalisasi ini sebetulnya sudah terangkum di dalam sistem tanda kecakapan Gerakan Pramuka, dengan konsisten selalu menerapkan SKU dan SKK dalam setiap latihan di gugus depan.

"Untuk ke depan, Pemprov Riau akan selalu berupaya untuk memfasilitasi Kwartir Daerah (Kwarda) 04 Gerakan Pramuka Riau," ucapnya.

Selain itu, kata Wagubri, kami harapkan adanya kegiatan Pramuka berskala nasional yang dipusatkan di Provinsi Riau, apakah itu Jambore Nasional, Raimuna nasional, maupun Perkemahan wirakarya Nasional.

"Yang jelas, jika Riau diamanahkan sebagai tuan rumah, pemerintah Provinsi Riau Insyaallah akan mempersiapkannya dengan baik," jelasnya.

Disebutkannya, untuk para bupati dan walikota Provinsi Riau dan Ketua Majelis pembimbing cabang, agar mempedomani undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka implementasi peran majelis pembimbing salah satunya adalah membantu pendanaan kuarter di setiap tingkatan.

"Dan tidak lupa, sambung Wagubri, peran lembaga Pemeriksa Keuangan sangat diharapkan untuk menjamin penggunaan dana ini benar-benar terlaksana secara efektif efisien dan tepat sasaran nasional," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index