Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Penguatan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi

Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Penguatan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi

HARIANRIAU.CO - Untuk memacu semangat jajarannya dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM Riau khususnya dan untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kumham) Asep Kurnia dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Setjen Kumham RI, Agus Hariadi, beserta tim dari Biro Perencanaan Setjen Kumham RI melakukan supervisi ke Kantor Wilayah Kumham Riau. 

Kepala Kanwil Kumham Riau, Lucky Agung Binarto mengungkapkan terimakasihnya atas kunjungan Kepala Balitbangkumham beserta rombongan yang memberikan penguatan dan kiat-kiat untuk mewujudkan satuan kerja (satker) WBK/WBBM. Kakanwil juga mengatakan bahwa Kanwil Kumham Riau beserta satker sangat antusias dan serius untuk mewujudkan daerah kerja yang bebas dari korupsi dan bersih melayani. 

“Karena apabila hanya bekerja saja tanpa melakukan evaluasi maka akan percuma. Maka dari itu kami beruntung sekali Kepala Balitbang dan Staf Ahli mau memberikan penguatan dan evaluasi demi mendukung kami meraih predikat WBK/WBBM,” ujar Kakanwil, Jumat (7/2/2020). 

Sementara Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Setjen Kumham RI, Agus Hariadi mengingatkan pentingnya komitmen dari pimpinan dan jajaran untuk meningkatkan pelayanan publik dan tidak adanya pungutan liar (pungli) ketika membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

“Ketika bapak dan ibu sekalian sibuk dengan menyempurnakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE), tetapi di lapangan belum ada peningkatan pelayanan publik dan masih ditemukan pungutan liar serta korupsi, maka semua kerja keras akan menjadi sia-sia,” ujar Agus Hariadi.

Dalam arahannya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kumham) Asep Kurnia menyampaikan mengenai pentingnya survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK/IKM) ketika membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Karena hasil survei merupakan sebagai data awal rekomendasi Satker yang bisa diusulkan berpredikat WBK. Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan survei IPK/IKM melalui QR Code dan telah disebar kepada setiap UPT dan hasilnya dapat dilihat melalui laman survei.balitbang.go.id.

“Menurut Permen PAN-RB No. 10 Tahun 2019, untuk memperoleh satker yang diusulkan berpredikat WBK, responden minimal harus 30 orang, nilai IPK 13,5 dan IKM harus 15. Berdasarkan survei Tahun 2019, Kanwil Kumham Riau telah memenuhi seluruh persyaratan dimaksud, karena telah melewati semua batas minimal,” ujar Asep Kurnia.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index