Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Terkait Status Amril Mukminin

Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Terkait Status Amril Mukminin

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. 

Isi surat itu, yakni terkait pengisian kekosongan jabatan pasca penahanan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

"Ini yang sedang kita siapkan surat pemberitahuanya. Kita ikutilah prosedurnya. Kalau bupati berhalangan, tentu wakilnya yang akan menjalankan tugas bupati," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Jumat (7/2/20).

Surat tembusan itu dimaksudkan, agar nantinya Mendagri mengeluarkan SK defenitif perihal status kepala daerah. Hal itu diperlukan, karena prinsipnya tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah. 

"Memang ada wakilnya pak Muhammad. Tapikan inikan berhalangan tetap, karena bupatinya ditahan KPK," ujar Sudarman.

Adapun terkait status Wakil Bupati Bengkalis Muhammad yang juga sedang menyandang kasus hukum bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Kejati Riau, menurut Sudarman tidak ada masalah. 

Pasalnya, Muhammad masih berstatus tersangka dan belum ditahan. Sehingga masih bisa menjalankan tugasnya.

"Kan tersangka belum terdakwa tapi masih bisa bertugas. Kalau pak Amril itu ditahan, telah setahun ditetapkan tersangka oleh KPK," ungkap Sudarman.

Meski begitu, Sudarman belum bisa memastikan apakah nantinya Muhammad berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri, dengan berbagai pertimbangan.

"Itu yang kita sampaikan ke Kemendagri, nanti kemendagri yang menetapkan dan menerbitkan SKnya," papar Sudarman.

Seperti di ketahui, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020). Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.

Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap senilai Rp5,6 miliar.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index