Empat Gelper di Pekanbaru Didenda, Ini Penyebabnya...

Empat Gelper di Pekanbaru Didenda, Ini Penyebabnya...
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Empat gelanggang permainan (Gelper) di Pekanbaru terbukti melanggar batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah. Akibatnya, mereka harus membayar denda Rp2 juta atau subsider dua hari kurungan.

Gelper tersebut adalah Super Star di Jalan Riau, Golden 9 Game, XP Game di Jalan Sudirman dan Fantasi Game. Penanggung jawab tempat permainan itu dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Terdakwa adalah  Rudi Candra alias Rudi dari Super Star, Hendrik dari Golden 9 Game, Candra Legio alias Candra dari
Fantasi Game dan Dodi Syaputra dari XP Game. Mereka didakwa melanggar pasal 5 Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.

Menurut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, tindakan empat gelper itu diketahui saat razia, Minggu (4/9/2016) dini hari lalu. Saat itu, petugas menemukan tempat bermainan beroperasi dan mengamankan sejumlah alat permainan sebagai barang bukti.

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2002, batas jam operasional gelper di Pekanbaru adalah pukul 22.00 WIB. Namun, gelper tersebut masih buka pada pukul 24.00 hingga dini hari.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, mereka tidak mengetahui batas jam operasional tersebut. Mereka bekerja sesuai perintah penanggung jawab. "Batasnya sampai pukul 12 malam," kata seorang seorang saksi.

Hakim tunggal Sulfian yang memimpin sidang langsung meminta surat izin tersebut tapi saksi tidak bisa menunjukkan. "Coba bawa sini, itu surat izin dari mana," kata Sulfian.

Akhirnya saksi tersebut mengatakan, izin itu dari penanggung jawab tempat permainan. "Dari penanggung jawabnya, Pak," kata saksi.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mengingatkan pemilik gelper untuk mentaati peraturan pemerintah. "Bawa selalu izin ini. Biar tahu batas operasionalnya. Semuakan sudah ditentukan," ingat Sulfian.

Setelah terdakwa mengakui kesalahannya, hakim membacakan putusan. "Terbukti bersalah melakukan gelandang permainan melebihi batas waktu ditentukan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp2 juta atau subsider dua hari," tutur Sulfian seperti dilansir halloriau.

Atas hukuman itu, terdakwa menyatakan menerimanya. "Kalau tidak mau membayar denda, masuklah penjara selama dua hari," kata Sulfian sambil tertawa.

Halaman :

Berita Lainnya

Index