Polsek Bangko Musnahkan 2,67 Gram Sabu-sabu

Polsek Bangko Musnahkan 2,67 Gram Sabu-sabu
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. (Syofyan Rambah)

HARIANRIAU.CO - Polsek Bangko Bagansiapiapi Rohil melakukan pemusnahan Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 2,67.46 gram, Kamis (13/020/2020).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu itu dengan cara dimasukan mesin blinder dicampuran deterjen pembersih pakaian lalu dikuburkan.

Turut hadir Waka Polres Rohil Kompol James I.S Rajaguguk, SIK. MH, Kasi Datun David Riadi,SH, Jaksa Rakhmad, Sekretaris BNK Islianto, Camat Rijulul Fikri dan jajaran Polsek Bangko.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, menerangkan Pemusnahan BB Narkotika kali ini disaksikan dua tersangka, yakni Muhamad Firdaus (21) warga jalan Siliwangi RT 17 RW 07 Kelurahan Tanjung Palas Dumai timur dan tersangka Robbi Fernando (27) Warga jalan Tega Lega Dumai.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu ini berdasarkan laporan tanggal (18/01/2020) kemaren.

"Ini merupakan salah satu upaya bentuk penegak hukum untuk menuntaskan jaringan peredaran narkotika diwilayah hukum Polsek Bangko," pungkas Sasli Rais.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index