Kejar Target Perekaman e-KTP, Disdukcapil Inhil Turun ke Desa

Kejar Target Perekaman e-KTP, Disdukcapil Inhil Turun ke Desa
Perekaman e-KTP di desa-desa

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Berbagai cara dilakukan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir, untuk menekan jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP) yang belum melakukan perekaman. Ditambah lagi dengan batas waktu perekaman e-KTP  yang ditetapkan Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan Dan Catatan Sipil hingga 1 Oktober 2016.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, MJ Verman saat, Rabu (07/09/2016), pihaknya berinisiatif untuk turun langsung ke desa-desa melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada di Kecamatan.

“Kita sudah Intruksikan kepada seluruh UPTD Kecamatan, untuk membawa alat yang di kecamatan ke desa untuk melakukan perekaman langsung untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, agar program ini efisien dan benar-benar menyentuh ke masyarakat, pihaknya melakukan kerja sama kepada pihak Kepala desa setempat untuk mensosialisasikan kepada masyatakat.

“Kita sesuaikan program ini dengan kondisi desa. Karna ada waktu tertentu masyarakat berkumpul, seperti hari pasar. Kita serahkan kepada kepala desa, sosialisasikan kepada masyarakat bahwa akan diadakan perekaman,” jelasnya.

Selain kepengurusan e-KTP menurut MJ Verman, pihaknya juga menerima kepengurusan data kependudukan lainnya.

“Kami bukan hanya melakukan perekaman e-KTP saja, bila ada yang belum membuat data kependudukan yang lain seperti akte kelahiran, KK dan lainnya juga kami dilayani,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang sakit, menurutnya lagi, ada perlakuan khusus dengan mendatangi rumah masyarakat yang sakit.

“Bahkan untuk orang sakit pun, kalau memang melapor kita datangi rumah ke rumah,” imbuhnya.

Disdukcapil pun optimis dapat menekan jumlah wajib e-KTP yang belum memiliki e-KTP melihat dari usaha maksimal yang telah dilakukan.

Untuk itu Verman menghimbau kepada masyarakat untuk komunikatif dan melakukan perekaman, mengingat Disdukcapil telah mempermudah masyarakat dengan turun ke desa-desa.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah wajib KTP, agar segera melakukan pembuatan e-KTP dengan mulai melakukan perekaman .

 “Saya himbau masyarakat untuk sadar memiliki e-KTP , karena untuk kebaikan masyarakat sendiri, dan diperlukan pada kehidupan sehari-hari seperti surat nikah, BPJS, perbankan, pelayanan kesehatan dan lainnya,” himbaunya. 

Dan biaya kepengurusan e-KTP, ia menegaskan, tidak ada akan dikenakan biaya, dan bahkan dokumen kependudukan lainnya dipastikan gratis.

“Bila memang ada yang melakukan pemungutan silahkan laporkan ke pihak kami dan sebutkan siapa oknum yang melakukan pungutan liar,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disdukcapil Indragiri Hilir, dari awal Agustus 2016, terdapat 96.459 orang wajib KTP yang belum merekam. Sementara 338.325 orang yang melakukan perekaman e-KTP dari total 434.874 orang wajib KTP di Indragiri Hilir.

Halaman :

Berita Lainnya

Index