Jadi Terdakwa Penipuan CPNS, Hariadi Ditemukan Gantung Diri di Penjara

Jadi Terdakwa Penipuan CPNS, Hariadi Ditemukan Gantung Diri di Penjara
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Hariadi (48), salah seorang tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu ditemukan tewas tergantung di kamar mandi blok D Lapas Klas IIA Jambi sekitar pukul 15.45 WIB, Selasa (25/2/2020).

Informasinya, oknum Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) itu menjadi tahanan titipan jaksa di Lapas Klas IIA Jambi sejak dua bulan yang lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho, mengatakan korban diduga nekat gantung diri saat penghuni Lapas lainnya tengah melaksanakan Salat Ashar.

"Korban tergantung dengan seutas kain yang dililit. Tetapi korban ini kondisi kakinya masih menapak di lantai. Karena titipan, jadi masih tanggung jawab pihak kejaksaan," ujar Agus sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).

"Dari hasil identifikasi Tim Inafis, tidak ditemukan satu pun bekas upaya pembunuhan. Jadi, dipastikan korban gantung diri," kata Agus menambahkan.

Setelah dievakuasi, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdul Manap Kota Jambi.


sumber: suara.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index