Memenuhi Syarat, Kendaraan Dinas Dilelang

Memenuhi Syarat, Kendaraan Dinas Dilelang
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau mempertegas komitmennya dalam penataan aset daerah. Langkah ini dilakukan karena keberadaan aset kerab menjadi perhatian dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Riau.

Langkah menginventarisir aset tidak hanya dari aset tidak bergerak, begitu juga aset bergerak seperti kendaraan dinas. Bahkan, kendaraan operasional yang telah memenuhi syarat dilakukan proses lelang agar tidak memberatkan anggaran untuk biaya operasional.

Kepala BPKAD Provinsi Riau, Syahrial Abdi menilai, proses penertiban aset memang menjadi perhatian ekstra. Dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi Riau berkoordinasi dengan Direktorat jenderal kekayaan negara.

“Ya tentunya sudah masuk persyaratannya. Jadi kendaraan yang dilelang merupakan kendaraan dinas yang sudah melebihi batas masa pakai. Rata-rata sudah 10 tahun penggunaaanya,” paparnya, Rabu (26/2/2020).

Upaya tersebut ternyata berimbas positif pada penerimaan anggaran daerah. Pasalnya dari proses yang dilakukan pada tahun 2019 lalu, pihaknya telah melakukan pelelangan kendaraan dinas sebanyak 36 unit dengan menembus angka Rp1,5 M lebih.

Langkah penertiban aset dengan melakukan lelang kendaraan dinas dilakukan karena mobil dinas dilingkungan Pemprov Riau saat ini sudah dalam kondisi berlebih. Seperti diinformasikan sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau telah mengumpulkan dan menginventarisir 40 an mobil dinas yang akan dilelang sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.


sumber: MCRiau

Halaman :

Berita Lainnya

Index