Penganggaran Bantuan Pendidikan Tak Lagi Lalui Hibah Bansos

Penganggaran Bantuan Pendidikan Tak Lagi Lalui Hibah Bansos

HARIANRIAU.CO - Mekanisme penganggaran bantuan pendidikan yang selama ini diberikan melalui anggaran dana hibah bantuan sosial (bansos) di Biro Kesejahteraan Rayat (Kesra) dirubah. Kemungkinan penyalurannya nanti diberikan melalui bantuan pendidikan yang langsung dianggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kita bersama pihak perguruan tinggi di Riau sedang mendorong agar tahun depan sudah bisa menggunakan bantuan pendidikan yang sifatnya penganggaran langsung dari OPD. Bisa di Dinas Pendidikan atau Biro Kesra. Nanti tergantung pimpinan, yang jelas harus ada OPD yang menaunginya," kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmi, Rabu (26/2/20).

Menurut Masrul,  sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut seluruh perguruan tinggi sepakat dan mendukung rencana Pemprov Riau yang akan menyalurkan bantuan pendidikan dari anggaran OPD. Tidak lagi menggunakan dana hibah bansos.

"Mereka (perguruan tinggi di Riau) sadar, kalau dana hibah bansos itu resikonya besar, dari sisi penganggaran juga tidak ada kepastian, sebab dana hibah bansos itu dianggarkan setelah semua urusan selesai," ungkap Masrul.

Dari sisi payung hukum, bantuan pendidikan yang dianggarkan di OPD juga jauh lebih kuat. Jika hibah bansos bantuan pendidikan berdasarkan peraturan menteri sebagai dasar hukumnya. Sedangkan bantuan pendidikan yang dianggarkan melalui OPD dasar hukumnya adalah undang-undang tentang peraturan perguruan tinggi yang didalamnya ada pasal yang mengatur soal bantuan pendidikan untuk mahasiswa.

"Kalau bantuan pendidikan itu ada undang-undangnya diatur dalam peraturan perguruan tinggi ada pasal yang mengatur soal bantuan pendidikan untuk mahasiswa," ucapnya.

Jika bantuan pendidikan sudah dianggarkan melalui OPD terkait, maka para penerima beasiswa lebih terjamin. Sebab setiap tahun anggarannya sudah disiapkan di OPD tersebut.  

"Lebih terjamin jika dibandingkan dengan menggunakan dana hibah bansos. Kalau dianggarkan di OPD itu setiap tahunnya langsung terprogram.  Otomatis setiap tahun anggaran itu tidak terganggu lagi. Tinggal dialokasikan saja," jelas Masrul.

"Permanen, sampai mahasiswa ini selesai kuliah, jadi banyak kelebihannya jika beasiswa itu dianggarkan melalui bantuan pendidikan di OPD jika dibandingkan dengan menggunakan dana hibah basos yang ada di Biro Kesra," ujarnya lagi. 

Dengan dialihkanya bantuan pendidikan ke OPD terkait dengan sistem penggaran yang dilakukan setiap tahunnya, maka beban anggaran hibah bansos pun bisa dikurangi dan bisa dialihkan untuk bantuan lain yang lebih penting. 

"Jadi anggaran hibah bansos itu hanya digunakan dalam kondisi resiko sosial. Misalnya, degradasi penghasilan orang tua karena di PHK perusahaan. Kemudian ada musibah rumahnya kebakaran, itu bisa kita bantu dengan menggunakan dana hibah," ujar Masrul.


sumber: MCRiau

Halaman :

Berita Lainnya

Index