Kanwil DJP Riau Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

Kanwil DJP Riau Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

HARIANRIAU.CO - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Riau melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Riau telah menyerahkan tersangka AF disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu, 26 Februari 2020.

"Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tersangka telah melalui proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Biddokkes Polda Riau dan dinyatakan siap untuk menjalani proses penyerahan tahap II," kata Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri di Pekanbaru, Rabu (26/2/2020).

Melalui CV ABM, kata Syarifuddin, tersangka diduga kuat merupakan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012-Desember 2013.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp735.680.312,00," ujarnya. 

Ia juga menegaskan, bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Setelah tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tindaklanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tukasnya. 

sumber: MCRiau

Halaman :

Berita Lainnya

Index