Polisi tak Kunjung Laporkan Perkembangan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bupati Rokan Hilir

Polisi tak Kunjung Laporkan Perkembangan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bupati Rokan Hilir
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru hingga kini tak kunjung melimpahkan berkas perkara tersangka Ari Sumarnake kejaksaan setempat. Ari Sumarnaadalah anak Bupati Rokan Hilir yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban sempat tak sadarkan diri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

Namun, dua pekan berlalu dia mengakui jaksa belum mengetahui perkembangan hasil penyidikan. Penyidik polisi hingga kini tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap I.

"Belum ada berkas. Masih SPDP," katanya.

Sejatinya, Robi mengatakan tidak memberikan tenggat waktu kepada penyidik untuk melimpahkan berkas. Namun, dia berharap berkas perkara tersebut segera dikirimkan agar pihaknya bisa melakukan penelaahan berkas untuk menguji syarat formil dan materil perkara.

"Memang tidak ada batas waktu. Namun kalau bisa sesegera mungkin," pungkas Robi Harianto.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan jajarannya. Dia justru menuturkan bahwa pihaknya masih sibuk dengan agenda kegiatan lain sehingga penanganan perkara itu belum maksimal.

"Saya belum ada terpikir soal perkara dulu," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon.

"Kami tu masih ada kunjungan Kapolda kemarin. Mungkin belum saya ingat lagi di mana," kata Awal.

Ari yang merupakan anak Bupati Rokan Hilir itu diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri.

Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (13/2) dini hari. Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai penetapan tersangka, penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Jumat (10/2).

Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.

Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

Awalnya, Ari mendapat informasi jika pacarnya berinisial R, sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 orang temannya, langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.

Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening. Perkelahian itu sempat dicegah oleh R, pacar pelaku. Namun usahanya sia-sia.


sumber: antaranews.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index