BBPOM Pekanbaru: Pemda Perlu Awasi Keamanan Produksi PIRT

BBPOM Pekanbaru: Pemda Perlu Awasi Keamanan Produksi PIRT

HARIANRIAU.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Syarnida mengungkapkan terkait keamanan produksi pangan salah satu elemen yang perlu mendapatkan perhatian ialah produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

“Keamanan pangan menjadi salah satu input peningkatan daya saing produksi, terutama untuk menembus pasar internasional,” ungkapnya saat memberikan kata sambutan pada kegiatan Asistensi Regulasi Kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu (26/2/2020).

Syarnida menjelaskan, pemerintah merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam meningkatkan jaminan keamanan produksi pangan industri rumah tangga. Hal ini tertuang di Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden (PP) No 86 Tahun 2019, Tentang Keamanan Pangan dan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2017, Tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan.

“Ini telah menyatakan dengan jelas tentang pembagian peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Tingkat Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota dalam mengawasi produk pangan yang beredar,” katanya.

Selanjutnya, Syarnida mengharapkan kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk berkewajiban mengeluarkan izin produksi dan pengawasan pangan industri rumah tangga. Badan POM RI telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pedoman pemberian sertifikat industri rumah tangga.

“Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pembinaan industri rumah tangga pangan serta tata hubungan kerja dengan Pemda, Badan POM telah menerbitkan peraturan terkait pedoman penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),” tutupnya. 

sumber: MCRiau

Halaman :

Berita Lainnya

Index