Panitia Pemilihan Anggota BPD Bukit Pedusunan Langgar Peraturan Bupati

Panitia Pemilihan Anggota BPD Bukit Pedusunan Langgar Peraturan Bupati

HARIANRIAU.CO - Proses Pemilihan anggota BPD yang baru di Desa Bukit Pedusunan,Kecamatan Kuantan Mudik meninggalkan banyak tanda tanya pasalnya banyak masyarakat tidak senang dengan cara panitia melaksanakan pemilihan tersebut, Kamis ( 27/2/2021).

Wati salah seorang kandidat dalam pencalonan anggota BPD Bukit Pedusunan Dusun 2 yang tidak menerima pemilihan dilangsungkan."saya tidak menerima karena tidak ada pengenalan calon kepada masyarakat, no urut kandidat saja dipilih sesaat pemilihan dilangsungkan dan saya sudah tau tidak akan menang, hal ini dapat kita lihat dari undangan yang disebarkan panitia, banyak undangan diberikan kepada orang terdekat kandidat lainnya dan lebih ganjil lagi ada pemilih berasal dalam satu  rumah, semuanya dapat undangan, sedangkan KK yang lain tidak dapat".

Seharusnya proses pemilihan anggota BPD ini mengacu pada perbub dan ini tidak dilaksanakan di desa bukit pedusunan, banyak yang rancu dan tidak dijalankan panitia, dalam Peraturan Bupati nomor 79 Tahun 2019 pasal 5 ayat 2 menjelaskan Dalam hal pengisian keanggotaan BPD yang menyatakan bahwa "anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah atau pemilihan langsung" artinya ada dua (2) opsi yang ditawarkan dalam perbub tersebut yaitu melalui proses musyawarah atau pemilihan secara langsung. ini yang tidak jelas ungkap wati.

Wati menjelaskan jika proses yang dipilih adalah melaui musyawarah, bakal calon anggota BPD ditingkat dusun dianggap sah apabila dihadiri setidaknya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kepala keluarga diwilayah dusun yang bersangkutan (pasal 16 ayat 5).

Sedangkan jika pemilihan dilakukan secara langsung dipilih oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih yang sudah ditetapkan jumlahnya (pasal 19 ayat 1) kemudian unsur pemilih juga dijelaskan dalam pasal 23 ayat 1 bahwa pemilih pada hari pemungutan suara pada pemilihan anggota BPD sudah berumur 17 tahun/ sudah pernah menikah artinya pemilihan yang dilakukan secara langsung harus berdasarkan DPT.

"Seharusnya keganjilan ini menjadi acuan kepala desa, camat dan bupati untuk mengkuaifikasi pemilihan anggota BPD yang telah berlangsung didesa Bukit Pedusunan ini karena ada unsur KKN atau lebih tepatnya Nepotisme didalamnya dan pemilihan dapat diulang kembali tentu dengan mengacu kepada perbub dan dengan cara yang lebih sportif", ucap Wati.

Dalam pantauan wartawan dilapangan, memang banyak keganjilan seperti Pemilih seperti sudah dikondisikan atau dipilah-pilah. banyak pemilih yang berada dalam KK yang sama dan berasal dari lingkungan sekitar rumah kandidat. pemilihan anggota BPD didusun 1 dipimpin oleh kepala desa sampai penghitungan suara selesai, artinya peran panitia yang seharusnya bertanggung jawab dengan pemilihan tersebut terabaikan. Belum lagi beredarnya kabar banhwa ada kandidat yang mendaftar disaat pendaftaran telah ditutup.

Saat dikonfirmasi wartawan, ketua panitia pemilihan Waston Yani juga tidak bisa membuktikan kalau pemilih yang diundang memenuhi unsur masyarakat dan absen pemilih banyak terdapat nama panggilan dikampung saja artinya tidak dicantumkan nama lengkap pemilih.

Halaman :

Berita Lainnya

Index