BAJINGAN! Ayah Cabuli Anak Kandung di Samping Istri yang Tertidur

BAJINGAN! Ayah Cabuli Anak Kandung di Samping Istri yang Tertidur
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang ayah asal Jambi diciduk karena mencabuli anak kandungnya saat tertidur lelap. Parahnya, aksi bejat itu dilakoni dia di samping istri yang juga terlelap.

Peristiwa yang terjadi dalam sebuah desa di Kabupaten Muaro Jambi itu tak pelak menggegerkan warga setempat. Kini, pelaku, GN (47) harus meringkuk di jeruji besi.

Warga Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi itu mencabuli anak kandungnya Mawar--nama samaran-- yang berusia 16 tahun. Payudara dan kemaluannya digerayangi.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Kumpeh Ilir, AKP Sukawi mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh ilir, pada Selasa (25/2) lalu, di kediamannya sendiri: Desa Rantau Panjang.

"Tersangka ini, kami amankan setelah ada laporan dari ibu korban. Dalam pemeriksaan, tersangka juga telah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Kumpeh Ilir, AKP Sukawi, seperti dikutip dari Keepo.me--jaringan Suara.com--, Senin (2/3/2020).

Perbuatan biadab pelaku terhadap anak kandungnya, ini terjadi pada Selasa (25/2/20) dini hari kurang lebih sekira pukul 01.00 WIB.

Kalau itu korban sedang tidur di samping bersama ibunya. Tiba-tiba, diduga karena birahi yang tak tersalurkan karena ditolak istri, pelaku berbaring di samping korban.

Pelaku kemudian menggerayangi tubuh putrinya, dari payudara hingga kemaluan. Gara-gara aksinya, sang istri yang tersadar kaget bukan main dan memukul pelaku.

Tak berhenti sampai di situ saja, sang istri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisis setempat.

Tersangka melakukan aksi bejatnya ini, saat korban tidur bersama ibunya. Lalu, ibu korban melihat hal yang tidak wajar dan langsung memukul wajah tersangka.

Atas kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Kumpeh Ilir, ungkapnya.

Akibat perbuatan biadabnya itu, kini pelaku diamankan dan dikirim ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

sumber: suara

Halaman :

Berita Lainnya

Index