Wanita Ini Bunuh Suaminya Karena Tak Disetubuhi Dua Minggu

Wanita Ini Bunuh Suaminya Karena Tak Disetubuhi Dua Minggu

HARIANRIAU.CO -  Penemuan mayat laki-laki Halidi (45) yang menggegerkan warga Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (24/2) sekitar pukul 14.00 WIB akhirnya telah menemukan titik terang.

Lina, warga Sei Jeruji, Desa Sei Papuyu Sei Pesanan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulpis dan diamankan berserta beberapa barang bukti.

Saat dibincangi pelaku mengaku menghabisi suaminya karena selama dua minggu tidak dinafkahi lahir batin.

“Saya tidak disetubuhi selama dua minggu. Apalagi diberi uang. Kalau memang dia belum mati, saya akan bunuh dia lagi,” ucap Linah dengan muka serius.

Kapolres Pulang Pisau,  AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan Kasus pembunuhan yang terjadi pada  minggu 23 februari 2020 lalu,  ternyata pelakunya adalah Lina (40) yang merupakan istrinya sendiri.

Kapolres menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutupnya. 


sumber: kalamanthana.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index