Tiga Kali Mangkir Sebagai Tersangka, Plt Bupati Bengkalis Justru Gugat Polda Riau

Tiga Kali Mangkir Sebagai Tersangka, Plt Bupati Bengkalis Justru Gugat Polda Riau
Aksi unjuk rasa mahasiswa terkait korupsi wakil Bupati Bengkalis, Muhammad di Pekanbaru belum lama ini. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

HARIANRIAU.CO - Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar.

Berdasarkan pantauan Antara di situs sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diakses pada Senin, Muhammad melalui empat kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 26 Februari 2020 lalu. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Senin membenarkan bahwa pihaknya tengah digugat praperadilan oleh Muhammad yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tersebut.

Andri juga mengatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kita hadapi praperadilan mereka," kata Andri singkat.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi juga turut berkomentar terkait gugatan praperadilan itu. Dia mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlangsung.

“Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan,” katanya singkat.

Namun, Kapolda enggan memberikan penjelasan secara tegas terkait opsi upaya penahanan paksa kepada politisi PDI Perjuangan itu setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya menempuh jalur praperadilan.

“Tentu penyidik selalu mengikuti prosedur dan tahapan penyidik,” ujarnya.

Ahli pidana Universitas Islam Riau DR Nurul Huda menilai bahwa Muhammad tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Nurul menilai bahwa mangkirnya Muhammad sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik telah menghilangkan haknya mengajukan praperadilan.

“Karena Plt Bupati Bengkalis ini dipanggil tidak mau hadir sehingga secara normatif dia sudah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan. Dia tidak punya hak lagi karena sudah tiga kali mangkir. Normatif ilmu hukumnya begitu,” kata Nurul.

Sementara itu, Muhammad belum merespon pertanyaan wartawan terkait upaya praperadilan yang tengah dia lakukan. Pesan singkat maupun telfon belum dijawab hingga berita ini diturunkan.

Dalam permohonannya, Muhammad menuliskan bahwa Polda Riau tidak memiliki bukti kiat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Alasan itu ia sampaikan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Wakil Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka. Muhammad kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap.

Akan tetapi, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.

Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Halaman :

Berita Lainnya

Index