Perkosa dan Bunuh Gadis Baduy, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Perkosa dan Bunuh Gadis Baduy, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Satu dari tiga terdakwa pembunuhan gadis baduy di Serang, Banten dituntut hukuman mati. (Foto: Antara)

HARIANRIAU.CO - Masih ingat dengan kasus pembunuh gadis Baduy di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten?, satu dari tiga terdakwa dituntut hukuman mati. Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut 15 tahun penjara.

Tiga terdakwa yakni, AMS, AR, dan FQ. Dalam proses persidangan yang di gelar di PN Rangkasbitung, tersangka AMS didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ya, untuk tersangka AR sudah divonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak Tangerang. Sedangkan untuk FQ dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS dituntut hukuman mati yang mana proses persidangannya akan digelar kembali oleh PN Rangkasbitung," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Rabu (4/3/2020).

Dikutip dari iNews.id, seperti diketahui, pembunuhan gadis Baduy SW berusia 13 tahun terjadi, Jumat (30/8/2019) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tak bernyawa di saung di lokasi kebun garapan di Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. 

Hasil autopsi pada tubuh korban, ditemukan adanya luka akibat kekerasan benda tajam. Selain itu, korban juga mengalami pemerkosaan oleh pelaku.

Kasus pembunuhan itu kemudian terungkap. Polisi menangkap tiga pelaku yakni AMS, AR dan FQ. Dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumatera Selatan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index