Cekcok dengan Istri, Suami Hajar Anak Hingga Babak Belur

Cekcok dengan Istri, Suami Hajar Anak Hingga Babak Belur
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Abdul Rahim (39) harus berurusan dengan hukum lantaran tega menganiaya anak kandung hingga babak belur. Dia memukuli anak semata wayangnya berinisial RS (15) usai cekcok dengan istrinya MA (38) lantaran ditegur pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Pelaku penganiayaan ditangkap tim Resmob Polsek Tamalate di Jalan Andi Tonro 4 Lorong 4, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar atas laporan korban.

Kanitreskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli mengatakan, kronologi penganiayaan bermula saat pelaku Rahim pulang dalam kondisi mabuk pada Selasa (2/3/2020). MA menegur suaminya hingga kedua pasangan suami-istri ini cekcok dan adu mulut. Saat itulah pelaku malah melampiaskan amarah dengan menganiaya RS.

"Akibat kejadian itu anak lelakinya berinisial RS (15) luka bengkak serta memar pada bagian wajah dan mata sebelah kiri. Korban dianiaya pelaku saat membela ibunya," ujar Ramli kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Ramli menjelaskan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikuatkan dengan barang bukti hasil visum dari korban serta kunci motor yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Ya sudah. Sebenarnya memang sudah ada percekcokan sebelumnya. Baru yah begitulah, kalau sudah mabuk, anak-istri mau dipukul semua," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara

"Yang jelas sudah kami tahan. Bukti permulaan sudah cukup sesuai Pasal 184 UU KUHPidana. Kami akan lanjut tahapan hukum jika belum diselesaikan secara kekeluargaan oleh internal yang bersangkutan atau dicabut laporannya," ujar Ramli.

Halaman :

Berita Lainnya

Index