Pak Kadus Dipecat Karena Diduga Selingkuh hingga Digerebek Warga

Pak Kadus Dipecat Karena Diduga Selingkuh hingga Digerebek Warga
Ilustrasi pasangan berduaan.

HARIANRIAU.CO - Gara-gara tepergok berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, seorang kepala dusun (kadus) di Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, JN (53) kini resmi dicopot dari jabatannya.

Dalam kejadian pada 3 Februari lalu itu JN diduga melakukan perselingkuhan.

Kepala Desa Srigading Wahyu Widodo mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang Pamong Desa.

Dia menganggap JN melanggar etika pamong, yang seharusnya menjaga sikap dan menjadi panutan. Ulah JN, kata dia, jelas mencederai spirit kadus sebagai seorang panutan.

"Sudah kami berhentikan per bulan ini," kata dia saat ditemui di balai desa setempat, Senin (9/3/2020).

Meski perselingkuhan yang dilakukan JN masih sebatas dugaan, Pemerintah Desa Srigading memilih gerak cepat, seperti diberitakan HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.

"Persoalannya adalah pelanggaran etika. Ini tidak main-main," tegas Wahyu.

Dirinya menyebutkan, keluarga JN pun sudah menerima sanksi pemberhentian tersebut, bahkan mendukungnya agar JN tidak lagi menjabat sebagai pamong desa.

JN digerebek warga saat berduaan dengan TR (40), seorang perempuan yang bukan istrinya, pada Senin (3/2/2020) malam di Dusun Soge, Desa Srigading. Oleh warga, JN langsung disidang dan didenda Rp5 juta.

Saat disidang warga di rumah Kepala Dusun Soge, JN sempat mengakui tudingan itu. Namun, belakangan dia menampiknya, lalu mengaku sudah lama mengenal TR dan suaminya, bahkan sering berkomunikasi dengan suami TR dalam urusan bisnis.

Beberapa hari setelah tepergok warga, JN sebenarnya sudah berniat mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul kasus yang membelit dirinya. Bahkan JN sempat menjelaskan bahwa pada Senin malam itu dia memang diminta datang oleh TR ke warung angkringan milik TR di Dusun Soge.

Namun saat datang ke sana, angkringan tersebut sudah tutup, dan dia diminta masuk ke dalam rumah kosong yang tidak jauh dari angkringan. Menurut pengakuan JN, rumah itu sebenarnya bukan rumah kosong, tetapi rumah milik saudara TR yang tengah diurus oleh TR.

Dia juga mengaku kaget, saat masuk ke dalam rumah tersebut, tak ada suami TR di dalam rumah yang kondisi penerangannya juga remang-remang, lalu ia bermaksud keluar lagi, tetapi diminta untuk tetap di dalam rumah karena ada yang ingin disampaikan oleh TR.

"Baru omong-omongan tiba-tiba pintu digedor," aku JN.

Setelah melalui perdebatan panjang dengan warga, JN diminta membuat surat pernyataan yang isinya pengakuan perbuatan selingkuh dan diminta membayar denda untuk kas dusun sebesar Rp5 juta. Dalam surat itu, dia juga diminta menyatakan siap bertanggung jawab membiayai serta menyekolahkan anak-anak TR jika hamil nanti.

JN kemudian mengaku bahwa surat pernyataan itu ia buat karena tidak ingin memperpanjang masalah. Dirinya juga mengatakan bahwa suami TR tidak ingin pula memperpanjangnya.

Lalu, keesokan harinya, ia kaget karena berita perselingkuhan menyebar ke mana-mana, bahkan ke media massa. JN pun merasa nama baiknya dicemarkan karena belum ada bukti yang bisa memastikan dirinya benar-benar melakukan perselingkuhan. (Suara)

Halaman :

Berita Lainnya

Index