Pembakar Lahan Tanaman Nenas Dibekuk Polres Siak

Pembakar Lahan Tanaman Nenas Dibekuk Polres Siak
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya saat ekspos pelaku pembakar hutan. (ANTARA/HO-Polres Siak)

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak kembali membekuk pelaku pembakar hutan dan lahantanaman nenas dan semak belukar diTanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit seluas lebih kurang dua hektare.

"Kita sangat komit terhadap upaya-upaya untuk menjaga Provinsi Riau ini tidak terjadi karhutla. Kalau terjadi, kita dengan sesegera mungkin melakukan pemadaman dan penegakan hukum," kata Kepala Polres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya dalam konferensi persnya, Selasa.

Pelaku TAC (53) warga Sungai apit diamankan di rumahnya pada Selasa (3/3) pekan lalu. Kebakaran juga terjadi pada hari itu sekitar pukul07.00 WIB berawal dari pelaku membuka lahan dengan cara menebas rumput dan sisa tanaman nanas kering.

Pelaku kemudian mengumpulkan dan membakarnya di satu tempat dengan luas 1×1 meter menggunakan pemantik api. Pada pukul 10.00 WIB pelaku memadamkan api dengan cara menyiramnya dan merasa api sudah padam lalu pulang.

Akan tetapi pada pukul 19.00 WIB malam, pemilik lahan datang ke rumah pelaku dan bertanya apakah ada membakar lahan. Ternyata karena kurangnya pengawasan, api yang dibakar tersebut hidup kembali sehingga menyebar sampai kurang lebih dua hektare.

"Kalau memang itu merupakan satu unsur kesengajaan, kami berharap ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak mengelola lahan dengan cara membakar," ungkap Kapolres.

Dia menambahkan pengungkapan ini juga dukunganaplikasi Lancang Kuning yang baru saja diluncurkan Kapolri menjadi Lancang Kuning Nusantara. Pasalnya dari aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mendeteksi api dan melaporkan perkembangan terkait dengan penanganan karhutla.

Atas perbuatannya terhadap pelaku terancam pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sumber: antarariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index