Berhubungan Intim dengan Istri Orang, Pria 30 Tahun ini Diamankan Polisi

Berhubungan Intim dengan Istri Orang, Pria 30 Tahun ini Diamankan Polisi
TKP

HARIANRIAU.CO - BD (30) warga desa wilayah Kecamatan Maesan, diamankan oleh Polsek Grujugan, Kabupaten Bondowoso, setelah kepergok melakukan hubungan intim dengan AH yang merupakan istri orang, Rabu (11/3/2020) malam.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, menerangkan,  perbuatan tersangka pertama diketahui oleh SM-suami AH, sekitar pukul 00.15 WIB.

SM yang mendengar suara mencurigakan dari dalam kamarnya semula mengintip dari lubang dinding rumahnya yang terbuat dari bilik bambu. Mengetahui perbuatan bejat tersangka, SM  langsung menerebos masuk melalui pintu belakang.

“Tersangka sempat kabur melalui pintu depan dengan cara paksa namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh korban sendiri bersama ke dua temannya,” ujarnya.

Warga sekitar pun, lanjut Iswahyudi, sempat membawa tersangka ke Balai Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan sebelum diamankan oleh Polsek Grujugan.

“Dari kejadian tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sehelai kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, dan dua celana dalam berwarna merah muda,” kata kapolsek sambil mengimbuhkan, pelaku disangkakan Pasal 284 ayat 1 ke 1e huruf b , Pasal 284 ayat 1 ke 2e huruf a KUHPidana tentang Perzinahan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index