Cegah Penyebaran COVID-19, Pemda Inhil Tutup Tempat Hiburan

Cegah Penyebaran COVID-19, Pemda Inhil Tutup Tempat Hiburan
Pengumuman penutupan tempat hiburan yang terpasang disalah satu warnet di Tembilahan. (ANTARA/Facebook)

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi melarang tempat hiburan beroperasi untuk mencegah penyebaran virus penyakit corona(COVID-19) yang berasal dari Wuhan, China.

Plt Kasatpol PP Inhil, Tantawi Jauhari di Tembilahan, Minggu, mengatakan larangan itu berlangsung selama sepekan pada 21-31 Maret 2020.

"Untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19 kami mengeluarkan surat edaran meminta pemilik atau pelaksanatempat hiburan menutup sementara," sebutnya.

Tempat hiburan tersebut terdiri dari tempat karaoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, cafe, warnet, dan tempat hiburan lainnya.

Dia mengatakan, jika tidak mengindahkan himbauan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas oleh Tim Yustisi.

"Bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Yustisi Kabupaten Inhil," tegasnya.

Tantawi mengatakan bahwa Satpol PP Inhil telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada pihak-pihak pengelola hiburan.

"Kami tentunya sangat berharap semua pihak memahami dan mau bekerjasama sehingga kami tidak perlu melakukan upaya paksa," ujarnya.

Disamping itu, Tantawi menerangkan bahwa apa yang mereka lakukan saat ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Apa yang kami lakukan hanya sebahagian dari upaya untuk menghalangi penyebaran virus corona. semoga daerah kita terhindar dari adanya virus tersebut," tukasnya. (Antara)

BACA: Cegah COVID-19, Bupati Inhil Terbitkan Sejumlah Arahan Bagi Segenap Elemen Masyarakat

Pasien COVID-19 Videokan Dirinya Terengah-engah, ini Pesannya

Benarkah Berjemur Bisa Cegah COVID-19? Ini Faktanya

Halaman :

Berita Lainnya

Index