Hindari Penyebaran COVID-19, OJK Riau Hentikan Layanan Langsung

Hindari Penyebaran COVID-19, OJK Riau Hentikan Layanan Langsung

HARIANRIAU.CO -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menghentikan sementara layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara langsung atau tatap muka guna menghindari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dengan demikian layanan SLIK hanya akan dilakukan dengan sistem online.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Riau Yusri, Senin (23/3/2020).

"Saat ini kita berusaha untuk mengurangi kontak fisik untuk mengantisipasi menyebarnya COVID-19," katanya.

Jika masih ada masyarakat yang datang ke Kantor OJK untuk mendapatkan layanan SLIK pihaknya akan memberikan pemahaman bahwa aat ini pelayanannya sudah melalui online.

Disampaikan Yusri, beberapa masyarakat yang belum tahu memang masih ada yang datang ke kantor OJK untuk mendapatkan layanan SLIK.

"Namun akan kita beritahu bahwa layanan SLIK sudah bisa diakses secara online. Kita beritahu websitenya dan masyarakat dipersilahkan mengakses website tersebut," kata Yusri.

Sebagai informasi, untuk layanan SLIK, masyarakat bisa melakukan dengan online dengan cara mengisi formulir antrean online di halaman https://konsumen.OJK.go.id/minisiteDPLK/registrasi

Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, debitur bisa menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di e-mail untuk dilakukan verifikasi data. Setelah proses verifikasi informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui e-mail.

SLIK adalah sebuah sistem yang dibentuk untuk menjadi wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antarlembaga di bidang keuangan. Dengan informasi debitur yang dihasilkan oleh SLIK, lembaga pembiayaan bisa memutuskan apakah calon debitur layak diberikan pinjaman atau tidak.  (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index