Jual Kulit Harimau Sumatera, Warga Kuansing Divonis 4 Tahun Kurungan

Jual Kulit Harimau Sumatera, Warga Kuansing Divonis 4 Tahun Kurungan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, KUANSING - Kamis sore (8/9/16) bertempat di Pengadilan Negeri Rengat yang bertempat di Taluk Kuantan, Kuantan Singingi telah berlangsung sidang ke 5 kasus tindak pidana satwa liar (Tipisatli) harimau sumatera dengan agenda sidang pembacaan vonis majelis hakim terhadap terdakwa yaitu Herman Alias Man Bin Mausin dan Andri Lakasiwi alias Adri.

Masing-masing terdakwa divonis 4 tahun kurungan, denda 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih besar dari tuntutan jaksa yaitu 2,6 tahun kurungan dan denda 50 juta. 

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrianto dan Siti Kadijah Tarigan dengan tuntutan 2,6 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. 

Sidang kasus perdagangan ilegal kulit harimau sumatera ini dipimpin Hakim Wiwin Sulystia didampingi dua hakim anggota Petra Jeanny Siahaan dan Emanuel MP Sirait. 

Menurut Humas WWF Riau, Syamsidar Jum'at (9/9/16), kedua terdakwa ditangka oleh tim dari Polda Riau, BBKSDA Riau dan BKSDA Jambi. Penangkapan dilakukan di rumah terdakwa di Kuantan Mudik pada April 2015.

Dalam penangkapan tersebut, tambah Syamsidar, juga diamankan satu lembar kulit harimau dari rumah terdakwa.

 

Sumber : riauterkini

Halaman :

Berita Lainnya

Index