Akan Berbuat ''Enak'' di Rumah Istri Siri, Pria ini Diciduk Polisi

Akan Berbuat ''Enak'' di Rumah Istri Siri, Pria ini Diciduk Polisi
Ilustrasi, foto tidak berkaitan dengan berita

HARIANRIAU.CO - Arif Suminardi (42) ditangkap Polres Nganjuk saat akan melakukan perbuatan nakal di rumah istri siri. Arif tercatat sebagai warga Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Di rumah istri sirinya, Arif akan menggelar pesta sabu-sabu. Dari penangkapan tersangka Arif, polisi mengamankan satu poket sabu-sabu 0,30 gram, dan seperangkat alat isap.

Dikutip harianriau.co dari Suryamalang.com, Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitasnya yang mengonsumsi sabu-sabu di rumah istri sirinya di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

"Aktivitas konsumsi sabu-sabu oleh tersangka tersebut telah meresahkan warga sekitar yang khawatir bisa mempengaruhi orang lain," kata Sudarman, Jumat (27/3/2020).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, menurut Sudarman, melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dipastikan tersangka mengonsumsi sabu di rumah istri sirinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah isteri siri tersangka.

"Tersangka tidak bisa mengelak dari tuduhan setelah sejumlah barang bukti sabu dan peralatan hisapnya ditemukan dan diamankan tim Opsnal Satresnarkoba," ujar Sudarman.

Saat ini, ungkap Sudarman, tersangka beserta barang bukti sabu dan peralatan hisapnya telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Dan kasus itupun sekarang juga masih dilakukan pengembangan dengan memburu pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka.

"Dan untuk tersangka terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Sudarman.

Halaman :

Berita Lainnya

Index