Pemda Kampar Hentikan Sementara PT Malindo

Pemda Kampar Hentikan Sementara PT Malindo

HARIANRIAU.CO - PT. Malindo Dihentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten Kampar melalui Satpol-PP kabupaten Kampar. PT ini beralamat di Desa Sari Galu Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Kamis.(09/04/2020).

Alasan dihentikan PT Malindo yang bergerak diperusahaan kandang ayam ini Karena belum bisa memperlihatkan Izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemudian PT Malindo ini belum membayar kontribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP melalui Kabid Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non Perizinan Sofiandi SE masih menunggu konfirmasi dari pihak PT Malindo.

Sofiandi SE juga menghimbau kepada PT Malindo Agar Segera membayar Retribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar karena persyaratannya sudah dipenuhi.

"PT Malindo ini harus kita hentikan Sementara Dulu Sebelum Membayar Retribusi Kepada pemerintah Daerah kabupaten Kampar," kata Sawir Sp M,Si Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Kampar


Iwan

Halaman :

Berita Lainnya

Index