HARIANRIAU.CO - PT. Malindo Dihentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten Kampar melalui Satpol-PP kabupaten Kampar. PT ini beralamat di Desa Sari Galu Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Kamis.(09/04/2020).
Alasan dihentikan PT Malindo yang bergerak diperusahaan kandang ayam ini Karena belum bisa memperlihatkan Izin mendirikan bangunan (IMB).
Kemudian PT Malindo ini belum membayar kontribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP melalui Kabid Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non Perizinan Sofiandi SE masih menunggu konfirmasi dari pihak PT Malindo.
Sofiandi SE juga menghimbau kepada PT Malindo Agar Segera membayar Retribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar karena persyaratannya sudah dipenuhi.
"PT Malindo ini harus kita hentikan Sementara Dulu Sebelum Membayar Retribusi Kepada pemerintah Daerah kabupaten Kampar," kata Sawir Sp M,Si Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Kampar
Iwan
- Riau
- Kampar
Pemda Kampar Hentikan Sementara PT Malindo
Redaksi
Kamis, 09 April 2020 - 23:42:12 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Cegah Banjir! Polsek Tembilahan Turun Tangan Bersihkan Drainase Bareng Forkopimcam
Selasa, 02 Desember 2025 - 19:11:03 Wib Riau
Pengurus JMSI Resmi Dilantik, Dahlan Iskan Sebagai Ketua Dewan Pembina
Selasa, 25 November 2025 - 23:39:31 Wib Riau
Polda Riau Beri Penghargaan kepada Masyarakat dan Personel Polres Inhil Berprestasi
Sabtu, 22 November 2025 - 13:27:06 Wib Riau

