KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan

KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
Kasi Pidsus Kejari Inhil Muhammad Juanda Sitorus mengawal proses penahanan dua terdakwa dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa

HARIANRIAU.CO - Juliansyah dan Darman akhirnya dijebloskan ke sel tahanan. Kini terdakwa dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu telah dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Dalam proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu, Juliansyah dan Darman masing-masing menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain mereka, perkara itu juga menyeret tiga nama lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Muhidin Shaleh yang merupakan Direktur PT Bahana Prima Nusantara (BPN) selaku Kontraktor Pelaksana, Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan menggunakan PT BPN, dan Muliadi Sitorus, Direktur CV Saidina Consultant selaku Konsultan Pengawas.

Untuk tiga nama yang disebutkan terakhir telah dilakukan penahanan rutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, usai perkara itu dilimpahkan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke JPU. Sementara Juliansyah dan Darman, sebelumnya berstatus tahanan kota karena sakit yang dideritanya.

“Jadi mereka (Juliansyah dan Darman, red) ditahan atas perintah pengadilan melalui penetapan pengalihan tahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir (Inhil), Susilo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juanda Sitorus, Kamis (9/4).

Penetapan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan, usai JPU membacakan surat dakwaan. Sidang perdana itu diketahui berlangsung secara virtual atau online.

“Keduanya terdakwa kita titipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, karena pihak rutan tidak diperbolehkan menerima tahanan baru saat kondisi seperti ini (mewabahnya virus Corona,red),” imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) dikutip dari laman haluanriau.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.

Halaman :

Berita Lainnya

Index